fbpx

Layanan Pembuatan Club di Solokan Jeruk – Bandung

Layanan Pembuatan Club di Solokan Jeruk – Bandung – Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Kab. Purwakarta, Garut Kota Bogor, Kab. Bogor, Depok, DKI Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh daerah  Jabar pada umumnya.

Dalam perizinan Indonesia, istilah perkumpulan memiliki beberapa istilah serupa yang sering digunakan antara lain perkumpulan, perhimpunan, ikatan, persatuankesatuan, sarikat, kominitas dan lain-lain. Seluruhnya mempunyai arti yang sama yaitu perkumpulan.

Perkumpulan adalah lembaga yang merupakan gabungan individu didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Layanan Pembuatan Club di Solokan Jeruk -  Bandung

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang statusnya tidak berbadan hukum, maksudnya dalam pandangan hukum bukan merupakan subyek tersendiri yang berdiri sendiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang mendapatkan pengesahan status badan hukumnya melalui Mentri Hukum & Ham

Didirikan dengan akta notariil dan pengesahannya melalui Menkumham.

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki perlindungan dan bantuan hukum andai andai terjadi sengketa
  • Melindungi harta kekayaan organisasi
  • Komunitas lebih dipercaya di mata publik atau klient
  • Perkumpulan bisa tumbuh lebih besar
  • Dapat Membuka rekening bank atas nama badan hukum
  • priroritas dalam mendapat bantuan program maupun pendanaan baik dari CSR maupun negara

TAHAPAN PENDIRIAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama organisasi oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum ormas harus diawali dengan pemesanan nama perkumpulan. Pengajuan hanya bisa Oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama seperti tersebut meliputi identitas pemesanan nama perkumpulan yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menteri akan diberikan melalui elektronik yang memuat beberapa data diantaranya nomor pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal berlaku (60 hari) juga kode pembayaran atas pesan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya bila nama sudah memperoleh persetujuan. Hal-hal yang harus disiapkan antara lain ialah :
  • Data lengkap para pendiri perkumpulan (KTP, Nomer Pokok Wajib Pajak/Kartu Identitas/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian internal organisasi yang terdiri dari Asas, dasar, aktivitas, jangka waktu, harta kekayaan, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus AD/ART , susunan pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Ketentuan lain yang dianggap dibutuhkan dalam perkumpulan.
  1. Melunasi biaya pengajuan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian beserta kelengkapan pengajuan secara online oleh yang mengajukan, yang aslinya disimpan oleh Notaris, antara lain memuat :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau surat keterangan domisili perkumpulan;
  • Sumber dana organisasi;
  • Agenda kerja perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan tidak ada sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Notulensi rapat pembentukan perkumpulan;
  • Surat pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk mengajukan Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Persetujuan permohonan pengesahan badan hukum akan diterima kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri memutuskan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  layanan Layanan Pembuatan Club di Solokan Jeruk – Bandung silahkan kontak kami

 

×
Permohonan