fbpx

Layanan Pembuatan Asosiasi di Karyamukti – Kabupaten Bandung Barat

Layanan Pembuatan Asosiasi di Karyamukti – Kabupaten Bandung Barat – Kota Bandung, Kab. Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Purwakarta , Kabupaten Garut Kota Bogor, Kab. Bogor, Depok, Jakarta, Bekasi, dan Seluruh daerah  Jabar pada umumnya.

Dalam perizinan Indonesia, istilah perkumpulan memiliki beberapa makna serupa yang sering digunakan diantaranya kumpulan, himpunan, ikatan, persatuankesatuan, serikat, asosiasi dan lain-lain. Kesemuanya mempunyai maksud yang sama yaitu perkumpulan.

Perkumpulan ialah lembaga yang merupakan kumpulan individu didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Layanan Pembuatan Asosiasi di Karyamukti -  Kabupaten Bandung Barat

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi massa yang tidak berbadan hukum, maksudnya dalam hukum tidak menjadi subyek independen yang mandiri.Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan SK status badan hukumnya melalui Mentri Hukum & Hak Asassi Manusia

Didirikan dengan akta Notaris dan pengesahannya diajukan ke Menkumham.

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat kekuatan hukum jika sewaktu-waktu terjadi sengketa
  • Melindungi harta kekayaan perkumpulan
  • Komunitas lebih dipercaya di mata publik atau donatur
  • Perkumpulan bisa berkembang lebih besar
  • Dapat Membuka rek. bank atas nama badan hukum
  • Kemudahan mendapat bantuan program maupun materil baik dari swasta maupun pemerintah

TAHAPAN PEMBUATAN ORMAS BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum ormas harus diawali dengan pemesanan nama ormas. Pengajuan hanya bisa Oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama sebagaimana tersebut mencakup identitas pemohonan nama organisasi yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menteri akan diberikan melalui elektronik yang memuat hal-hal antara lain nomor pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) juga kode tagihan atas pemesanan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya bila nama sudah memperoleh persetujuan. Syarat-syarat yang wajib dipenuhi diantaranya ialah :
  • Identitas semua pendiri perkumpulan (KTP, NPWP/Kartu Identitas/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan intern organisasi yang terdiri dari Asas, dasar, kegiatan, masa berlaku, harta kekayaan, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus AD/ART , susunan pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Ketentuan lain yang dipandang diperlukan dalam organisasi.
  1. Melunasi biaya permohonan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian beserta kelengkapan pengajuan secara online oleh yang mengajukan, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, diantaranya memuat :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau SK domisili perkumpulan;
  • Sumber dana organisasi;
  • Agenda kerja perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan tidak ada permasalahan kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Notulensi rapat pendirian organisasi;
  • Surat pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk memperoleh Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Penerbitan pengajuan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri menetapkan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  layanan Layanan Pembuatan Asosiasi di Karyamukti – Kabupaten Bandung Barat silahkan kontak kami

 

×
Permohonan