fbpx

Layanan Legalitas CV di Sugihmukti Kabupaten Bandung

JASALEGALITASBANDUNG.COM Menyediakan Layanan Legalitas CV di Sugihmukti Kabupaten Bandung dan Semua area  Jabar  Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda mendirikan perusahaan secara cepat dan legal.

Berikut Paket Layanan Legalitas CV di Sugihmukti Kabupaten Bandung Yang kami layani : 

Jasa pembuatan CV Bandung

Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

TAHAPAN  LEGALITAS CV:

  1. Persyaratan Administratif CV :
    • Para Pendiri min dua orang
    • Foto copy Kartu Tanda Penduk Para pendiri
    • Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
    • Mempersiapkan minimal pilihan 3 NAMA untuk Nama CV
    • Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
  2. Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
  3. Membuat Nomer Pokok Wajib Pajak CV
  4. Pendaftaran ke DEPKUMHAM
  5. Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
  6. Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan

Keunggulan  CV dibandingkan yang lain:

  1. Proses pendirian lebih sederhana dibandingkan Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang legal untuk melakukan hubungan usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
  3. memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para pemilik
  4. kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan

Pengetahuan SEPUTAR CV Comanditaire Vennootschap :

PENGERTIAN CV Persekutuan Komanditer

CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).

 

Comanditaire Vennootschap adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti PT. Badan usaha berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang Simple, namun demikian memiliki hak yang setara seperti PT dalam melakukan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat mejalankan  aktivitas bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).

Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh sebab itu, banyak orang yang menggunakan bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai plus berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:

  1. Sekutu komplementer atau sekutu kerja, adalah sekutu yang berkewajiban penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
  2. Sekutu komanditer atau sekutu pasif, ialah sekutu yang bertanggung jawab tidak lebih dari modal yang disetor

 

Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menginvestkan modal hanya sebatas modal yang diberikan sehingga tidak ikut menanggung kerugian lebih dari jumlah dari harta yang diinveskan.

Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang menjalankan usaha CV  berkewajiban penuh terhadap segala kerugian yang menjadi kewajiban CV, bahkan hingga harta pribadinya.

CV mempunyai keterbatasan dalam menjalankan kegiatan usaha tertentu, Misalnya:  pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.

Bagi anda yang membutuhkan Layanan Legalitas CV di Sugihmukti Kabupaten Bandung Silahkan Kontak kami di :

Kontak Jasa legalitas

×
Permohonan