fbpx

Jasa Penutupan PT Kabupaten Garut

Jasa  Penutupan PT  Kabupaten Garut Jasa Legalitas Bandung Melayani Jasa Penutupan PT Kabupaten Garut – Penutupan atau pembubaran Perseroan terbatas yaitu suatu tindakan menghapus keberadaan legalitas hukum PT sebagai badan hukum. Dengan penutupan Perseroan ini berarti selesailah seluruh aktivitas dan keberadaan PT dalam pendangan hukum.

Sekalipun begitu perlu disadari, bubarnya status lembaga perseroan baru sah sampai selesainya tahapan likuidasi dan diterimanya laporan hasil kerja likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU Perseroran Terbatas).

BIAYA PENUTUPAN PT

 Jasa  Penutupan PT  Kabupaten Garut

 

SYARAT-SYARAT PT BISA DITUTUP

Sesuai tertuang di UU PT No. 40 Pasal 142, dalam menutup Perseroan Terbatas hanya boleh dilaksanakan karena dasar-dasar sebagai berikut :

  1. Hasil Para Pemegang Saham 
    Perseroan Terbatas boleh ditutup setelah diputuskan melalui Para Pemegang Saham Melalui RUPS
  2. Habis Masa Berdiri
    Bila dimasa pembuatan Perseroan Terbatas dimasukan jangka waktu tertentu, seumpamanya 5 (lima) tahun atau jumlah Sehingga setelah masa berakhir itu tercapai & para pemilik saham tidak lagi menambah masa berlaku dengan demikian Perusahaan dapat langsung dibubarkan
  3. Ketetapan Hakim
    Hakim dapat memutuskan penutupan Perseroan Terbatas atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan
  4. Bangkrut (Pailit)
    Perseroan Terbatas yang sudah tidak dapat lagi membayar pembayaran sehari-harinya bisa mengajukan Pailit kepada pengadilan niaga dan selanjutnya melakukan penutupan Perusahaan
  5. Insolvensi 
    Setelah ditetapkan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga harta Perusahaan dalam kondisi insolvensi, untuk proses penudaan penyelesaian segala kewajiban sesuai dengan undang-undang
  6. Dicabutnya Izin 
    Jika perizinan usaha PT dicabut dan Perusahaan tidak memiliki izin lain atau tidak memiliki bidang lainnya maka Perusahaan bisa ditutup

VIDEO PROSEDUR PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS

 

PROSEDUR PEMBUBARAN PT 

Untuk membubarkan Perseroan Terbatas secara umum dilakukan dalam 2 (dua) tahap, berikut ini :

TAHAP 1 : LIKUIDASI

Tahap awal dalam penutupan Perseroan Terbatas dimulai dengan menunjuk likuidator melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, untuk melakukan tahapan-tahapan penutupan diantaranya :

  1. Mengunjungi Notaris untuk menanda tangani akta PT sedang dalam likuidasi
  2. Memasang Pengumuman Koran bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam prosedur likuidasi
  3. Menginventarisir sisa kekayaan PT
  4. Memberi kesempatan kepada kreditor untuk mengirimkan tagihan dalam 60 hari
  5. Menyelesaikan pembayaran pada kreditor dan pihak lainnya
  6. Menyelesaikan laporan perpajakan & mencabut NPWP
  7. Membagikan selisih kekayaan PT ke pemilik saham
  8. Mencabut perizinan yang masih aktif

 

TAHAP 2 : LAPORAN LIKUIDATOR

Berikutnya setelah likuidator melaksanakan semua tugasnya maka tugatanggung jawab likuidator selesai dan mengerjakan :

  1. Menyampaikan laporan semua tugas pada RUPS atau Hakim
  2. Menerbikan pengumuman di surat Kabar, bahwa Perusahaan telah benar-benar ditutup
  3. Meminta Notaris guna menegaskan laporan pertanggung jawaban dan menerbitkannya ke Berita Negara

Seperti itulah langkah-langkah penutupan PT Sesuai  Undang-Undang PT Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007  yang menyatakan :

” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”

Jasa Penutupan PT Kabupaten Garut

×
Permohonan