Jasa Legalitas Bandung Melayani Jasa Penutupan PT Kabupaten Garut – Penutupan atau pembubaran Perseroan terbatas yaitu suatu tindakan menghapus keberadaan legalitas hukum PT sebagai badan hukum. Dengan penutupan Perseroan ini berarti selesailah seluruh aktivitas dan keberadaan PT dalam pendangan hukum.
Sekalipun begitu perlu disadari, bubarnya status lembaga perseroan baru sah sampai selesainya tahapan likuidasi dan diterimanya laporan hasil kerja likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU Perseroran Terbatas).
BIAYA PENUTUPAN PT
SYARAT-SYARAT PT BISA DITUTUP
Sesuai tertuang di UU PT No. 40 Pasal 142, dalam menutup Perseroan Terbatas hanya boleh dilaksanakan karena dasar-dasar sebagai berikut :
- Hasil Para Pemegang Saham
Perseroan Terbatas boleh ditutup setelah diputuskan melalui Para Pemegang Saham Melalui RUPS - Habis Masa Berdiri
Bila dimasa pembuatan Perseroan Terbatas dimasukan jangka waktu tertentu, seumpamanya 5 (lima) tahun atau jumlah Sehingga setelah masa berakhir itu tercapai & para pemilik saham tidak lagi menambah masa berlaku dengan demikian Perusahaan dapat langsung dibubarkan - Ketetapan Hakim
Hakim dapat memutuskan penutupan Perseroan Terbatas atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan - Bangkrut (Pailit)
Perseroan Terbatas yang sudah tidak dapat lagi membayar pembayaran sehari-harinya bisa mengajukan Pailit kepada pengadilan niaga dan selanjutnya melakukan penutupan Perusahaan - Insolvensi
Setelah ditetapkan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga harta Perusahaan dalam kondisi insolvensi, untuk proses penudaan penyelesaian segala kewajiban sesuai dengan undang-undang - Dicabutnya Izin
Jika perizinan usaha PT dicabut dan Perusahaan tidak memiliki izin lain atau tidak memiliki bidang lainnya maka Perusahaan bisa ditutup
VIDEO PROSEDUR PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS
PROSEDUR PEMBUBARAN PT
Untuk membubarkan Perseroan Terbatas secara umum dilakukan dalam 2 (dua) tahap, berikut ini :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap awal dalam penutupan Perseroan Terbatas dimulai dengan menunjuk likuidator melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, untuk melakukan tahapan-tahapan penutupan diantaranya :
- Mengunjungi Notaris untuk menanda tangani akta PT sedang dalam likuidasi
- Memasang Pengumuman Koran bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam prosedur likuidasi
- Menginventarisir sisa kekayaan PT
- Memberi kesempatan kepada kreditor untuk mengirimkan tagihan dalam 60 hari
- Menyelesaikan pembayaran pada kreditor dan pihak lainnya
- Menyelesaikan laporan perpajakan & mencabut NPWP
- Membagikan selisih kekayaan PT ke pemilik saham
- Mencabut perizinan yang masih aktif
TAHAP 2 : LAPORAN LIKUIDATOR
Berikutnya setelah likuidator melaksanakan semua tugasnya maka tugatanggung jawab likuidator selesai dan mengerjakan :
- Menyampaikan laporan semua tugas pada RUPS atau Hakim
- Menerbikan pengumuman di surat Kabar, bahwa Perusahaan telah benar-benar ditutup
- Meminta Notaris guna menegaskan laporan pertanggung jawaban dan menerbitkannya ke Berita Negara
Seperti itulah langkah-langkah penutupan PT Sesuai Undang-Undang PT Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”