fbpx

Jasa Penutupan Perseoan Terbatas Kabupaten Bandung Barat

Jasa  Penutupan Perseoan Terbatas  Kabupaten Bandung Barat CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Jasa Penutupan Perseoan Terbatas Kabupaten Bandung Barat – Pembubaran atau Penutupan perusahaan ialah suatu tindakan mengilangkan keberadaan status hukum PT sebagai badan hukum. Dengan penutupan perusahaan ini berarti berakhir seluruh kegiataan dan keberadaan PT dalam pendangan hukum.

Sekalipun begitu perlu diingat, bubarnya keabsahan badan hukum perusahaan baru benar-benar berakhir hingga tuntasnya proses likuidasi dan diakuinya pertanggung jawaban likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang PT).

PAKET PEMBUBARAN PT

 Jasa  Penutupan Perseoan Terbatas  Kabupaten Bandung Barat

 

HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PT BISA DIBUBARKAN

Seperti tertuang dalam UU Perseoan Terbatas No. 40 Pasal 142, dalam membubarkan Perseroan Terbatas hanya bisa dilakukan karena sebab-sebab seperti dibawah ini :

  1. Hasil Para Pemegang Saham 
    Perseroan Terbatas bisa ditutup setelah diputuskan oleh Para Pemegang Saham Melalui RUPS
  2. Berakhir Jangka Waktu
    Jika diawal pendirian Perseroan Terbatas ditentukan jangka waktu tertentu, misalnya 20 (dua puluh) tahun atau jumlah Maka jika jangka waktu itu tiba dan para pemegang saham tidak lagi menambah masa berlaku maka Perseroan Terbatas dapat langsung ditutup
  3. Keputusan Hakim
    Pengadilan dapat menetapkan penutupan Perusahaan atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan
  4. PAILIT
    PT yang dalam operasionalnya tidak mampu lagi menyelesaikan kewajiban-kewajiban jangka pendeknya dapat mengajukan Bangkrut (pailit) kepada pengadilan niaga dan selanjutnya melakukan penutupan PT
  5. Insolvensi 
    Setelah ditetapkan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga aset Perusahaan dalam kondisi insolvensi, guna proses penudaan pembayaran segala kewajiban sesuai dengan undang-undang
  6. Dicabutnya Izin 
    Jika izin usaha Perusahaan dihapus dan Perseroan tidak punya izin lain atau tidak memiliki bidang lainnya maka Perusahaan dapat ditutup

PENJELASAN PROSES PEMBUBARAN PT

 

PROSEDUR PENUTUPAN PT 

Dalam Menutup PT secara garis besar dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu :

TAHAP 1 : LIKUIDASI

Tahap pertama dalam pembubaran Perseroan Terbatas dimulai dengan menunjuk likuidator lewat Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, untuk memproses tahapan-tahapan penutupan antara lain :

  1. Mengunjungi Notaris untuk menanda tangani akta Perseroan Terbatas sedang dalam likuidasi
  2. Memasang Pengumuman pada surat kabar bahwa PT sedang dalam tahap likuidasi
  3. Menginventarisir sisa asset Perseroan Terbatas
  4. Menyelesaikan Hutang-Piutang pada kreditor untuk mengirimkan tagihan dalam 60 hari
  5. Memenuhi pelunasan tagihan kepada pemberi hutang dan pihak yang berkepentingan lainnya
  6. Menunaikan laporan perpajakan & menutup NPWP
  7. Membagikan sisa asset perseroan kepada para pemegang saham
  8. Menutup perizinan yang masih aktif

 

TAHAP 2 : LAPORAN LIKUIDATOR

Langkah selanjutnya setelah likuidator melaksanakan semua tugasnya maka tugatanggung jawab likuidator dihentikan dan mengakhirinya dengan :

  1. Menyampaikan laporan hasil kerja kepada RUPS atau Pengadilan
  2. Menerbikan pengumuman di surat Kabar, bahwa Perusahaan sudah benar-benar berakhir
  3. Menghadap Notaris untuk meng-aktakan laporan pertanggung jawaban dan Melaporkanya ke Berita Negara

Demikian langkah-langkah pembubaran Perseroan Terbatas seperti tertuang dalam  UU PT Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) tahun 2007  yang menyatakan :

” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”

Jasa Penutupan Perseoan Terbatas Kabupaten Bandung Barat

×
Permohonan