CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Jasa Penutupan Perseoan Terbatas Kabupaten Bandung Barat – Pembubaran atau Penutupan perusahaan ialah suatu tindakan mengilangkan keberadaan status hukum PT sebagai badan hukum. Dengan penutupan perusahaan ini berarti berakhir seluruh kegiataan dan keberadaan PT dalam pendangan hukum.
Sekalipun begitu perlu diingat, bubarnya keabsahan badan hukum perusahaan baru benar-benar berakhir hingga tuntasnya proses likuidasi dan diakuinya pertanggung jawaban likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang PT).
PAKET PEMBUBARAN PT
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PT BISA DIBUBARKAN
Seperti tertuang dalam UU Perseoan Terbatas No. 40 Pasal 142, dalam membubarkan Perseroan Terbatas hanya bisa dilakukan karena sebab-sebab seperti dibawah ini :
- Hasil Para Pemegang Saham
Perseroan Terbatas bisa ditutup setelah diputuskan oleh Para Pemegang Saham Melalui RUPS - Berakhir Jangka Waktu
Jika diawal pendirian Perseroan Terbatas ditentukan jangka waktu tertentu, misalnya 20 (dua puluh) tahun atau jumlah Maka jika jangka waktu itu tiba dan para pemegang saham tidak lagi menambah masa berlaku maka Perseroan Terbatas dapat langsung ditutup - Keputusan Hakim
Pengadilan dapat menetapkan penutupan Perusahaan atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan - PAILIT
PT yang dalam operasionalnya tidak mampu lagi menyelesaikan kewajiban-kewajiban jangka pendeknya dapat mengajukan Bangkrut (pailit) kepada pengadilan niaga dan selanjutnya melakukan penutupan PT - Insolvensi
Setelah ditetapkan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga aset Perusahaan dalam kondisi insolvensi, guna proses penudaan pembayaran segala kewajiban sesuai dengan undang-undang - Dicabutnya Izin
Jika izin usaha Perusahaan dihapus dan Perseroan tidak punya izin lain atau tidak memiliki bidang lainnya maka Perusahaan dapat ditutup
PENJELASAN PROSES PEMBUBARAN PT
PROSEDUR PENUTUPAN PT
Dalam Menutup PT secara garis besar dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap pertama dalam pembubaran Perseroan Terbatas dimulai dengan menunjuk likuidator lewat Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, untuk memproses tahapan-tahapan penutupan antara lain :
- Mengunjungi Notaris untuk menanda tangani akta Perseroan Terbatas sedang dalam likuidasi
- Memasang Pengumuman pada surat kabar bahwa PT sedang dalam tahap likuidasi
- Menginventarisir sisa asset Perseroan Terbatas
- Menyelesaikan Hutang-Piutang pada kreditor untuk mengirimkan tagihan dalam 60 hari
- Memenuhi pelunasan tagihan kepada pemberi hutang dan pihak yang berkepentingan lainnya
- Menunaikan laporan perpajakan & menutup NPWP
- Membagikan sisa asset perseroan kepada para pemegang saham
- Menutup perizinan yang masih aktif
TAHAP 2 : LAPORAN LIKUIDATOR
Langkah selanjutnya setelah likuidator melaksanakan semua tugasnya maka tugatanggung jawab likuidator dihentikan dan mengakhirinya dengan :
- Menyampaikan laporan hasil kerja kepada RUPS atau Pengadilan
- Menerbikan pengumuman di surat Kabar, bahwa Perusahaan sudah benar-benar berakhir
- Menghadap Notaris untuk meng-aktakan laporan pertanggung jawaban dan Melaporkanya ke Berita Negara
Demikian langkah-langkah pembubaran Perseroan Terbatas seperti tertuang dalam UU PT Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) tahun 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”