fbpx

Jasa Pengurusan yayasan di Tambakan – Subang

Jasa  Pengurusan yayasan di   Tambakan   -  Subang CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Jasa Pengurusan yayasan di Tambakan – Subang dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan profesional serta legal. Dapatkan discount dengan menghubungi team kami saat ini juga.

YAYASAN ialah suatu Lembaga yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan berdasarkan persyaratan formal yg diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan tahun dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU Nomor 16 Thn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl 7 sept 2004 mengesahkan Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pembentukan yayasan

Pendirian yayasan melalui akta notaris dan mempunyai kedudukan legal jika telah memperoleh SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yg telah memperolah pengesahan harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Jasa Pengurusan yayasan di Tambakan – Subang

 Jasa  Pengurusan yayasan di   Tambakan   -  Subang

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki susunan yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Kewajiban Audit

Yayasan yg kekayaannya bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, juga bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, aspek keuangannya wajib diaudit oleh auditor dan laporan tahunannya harus dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Penutupan

Jika ingin melaksanakan merger yayasan dapat direalisasikan dengan mergerkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat berakhir karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Landasan Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Soal Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Thn 2001 Tentang Yayasan
  • Impres Nomer 20 Tahun 1998 Soal Kejelasan asal muasal Harta Yayasan

Jasa Pengurusan yayasan di Tambakan – Subang

PROSES PEMBUTAN YAYASAN DI JASA LEGALITAS BANDUNG

Jasa  Pengurusan yayasan di   Tambakan   -  Subang

×
Permohonan