fbpx

Jasa Pengurusan Yayasan di Talun- Kab. Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Jasa Pengurusan Yayasan di Talun- Kab. Bandung , YAYASAN adalah suatu badan hukum yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Tn 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 sept 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden RI  Ke-5 mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Paket Pembuatan Yayasan Untuk Wilayah Kabupaten Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Informasi & Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh SK dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan bisa disampaikan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Organ Yayasan

Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan operasional yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan pertanggungan jawaban setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina mengenai kondisi keuangan dan perkembangan aktivitas yayasan. Pengawas bekerja seputar pengawasan serta mengajukan saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dimuat dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan penutupan

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan boleh dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan terpenuhi atau gagal terpenuhi, putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Soal Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Soal pembaruan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Jasa Pengurusan Yayasan di Talun- Kab. Bandung

 

×
Permohonan