fbpx

Jasa Pengurusan yayasan di Sukapura – Kota Cirebon

Jasa  Pengurusan yayasan di   Sukapura  -   Kota Cirebon CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Jasa Pengurusan yayasan di Sukapura – Kota Cirebon dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dapatkan harga khusus dengan menghubungi team kami sekarang juga.

YAYASAN adalah suatu Badan Hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yg ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU No. enam belas Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal tujuh September 2004 menyetujui Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan melalui akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah memperoleh Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan boleh diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yg telah mendapatkan pengesahan wajib diumumkan dalam BNRI.

Jasa Pengurusan yayasan di Sukapura – Kota Cirebon

 Jasa  Pengurusan yayasan di   Sukapura  -   Kota Cirebon

Organisasi Yayasan

Yayasan punya struktur yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan penuh oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Kewajiban Audit

Yayasan yg aset bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam undang-undang, aspek keuangannya wajib diaudit oleh auditor dan laporan tahunannya harus dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Pembubaran

Jika ingin menjalankan penggabungan yayasan bisa diwujudkan dengan menggabungkan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, serta mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP Nomor 63 Thn 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Tentang Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Soal Perubahan UU No. 16 Thn 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Instruksi Presiden Nomer 20 Thn 1998 Tentang Kejelasan asal muasal Harta Yayasan

Jasa Pengurusan yayasan di Sukapura – Kota Cirebon

PROSES PENDIRIAN YAYASAN DI CV.MITRUSINDO

Jasa  Pengurusan yayasan di   Sukapura  -   Kota Cirebon

×
Permohonan