CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Jasa Pengurusan yayasan di Sukajaya – Ciamis dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan cepat serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dapatkan discount dengan memesan saat ini juga.
YAYASAN adalah suatu Badan Hukum yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang diatur dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU No. enam belas Thn dua ribu satu mengenai Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di tgl 7 sept 2004 menyetujui Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober 2004.
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status legal jika telah Mendapatkan SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan boleh diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan harus diumumkan dalam BNRI.
Jasa Pengurusan yayasan di Sukajaya – Ciamis
Struktur Yayasan
Yayasan punya susunan yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yg diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas terkait pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.
Kewajiban Audit
Yayasan yg aset berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yg ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh auditor serta laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Pengabungan dan Pembubaran
Jika ingin melakukan merger yayasan dapat diwujudkan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, serta mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Referensi Hukum
- PP Nomor 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan UU Mengenai Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan UU Nomer 16 Thn 2001
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Impres Nomer 20 Tahun 1998 Soal Transparasi Sumber-sumber Aset Yayasan
Jasa Pengurusan yayasan di Sukajaya – Ciamis