fbpx

Jasa Pengurusan yayasan di Sindang – Kuningan

Jasa  Pengurusan yayasan di   Sindang   -  Kuningan Lembaga Profesional Melayani Jasa Pengurusan yayasan di Sindang – Kuningan dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara terpercaya serta gratis konsultasi. Dapatkan potongan harga dengan kontak kami saat ini juga.

YAYASAN ialah suatu Badan Hukum yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yang diatur dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan tahun 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal tujuh sept dua ribu empat mengesahkan UU ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober dua ribu empat.

Pembentukan yayasan

Pendirian yayasan melalui akta notaris dan mempunyai kedudukan legal jika telah memperoleh SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pendirian yayasan. Yayasan yg telah mendapatkan pengesahan harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Jasa Pengurusan yayasan di Sindang – Kuningan

 Jasa  Pengurusan yayasan di   Sindang   -  Kuningan

Organisasi Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan penuh oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Kewajiban Audit

Yayasan yang aset berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik serta laporan tahunannya wajib diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Pembubaran

Jika ingin melakukan merger yayasan bisa dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, serta mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat berakhir karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP No. 63 Thn 2008 Mengenai Penerapan UU Tentang Yayasan
  • UU No. 28 Tahun 2004 Soal Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Thn 2001 Tentang Yayasan
  • Impres Nomer 20 Tahun 1998 Soal Kejelasan asal muasal Kekayaan Yayasan

Jasa Pengurusan yayasan di Sindang – Kuningan

PROSEDUR PEMBUTAN YAYASAN DI CV.MITRUSINDO

Jasa  Pengurusan yayasan di   Sindang   -  Kuningan

×
Permohonan