fbpx

Jasa Pengurusan YAYASAN di Sarinagen- Kabupaten Bandung Barat

JasaLegalitasBandung.Com – Jasa Pengurusan YAYASAN di Sarinagen- Kabupaten Bandung Barat , Yayasan ialah suatu lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 sept 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden Republik Indonesia  Ke-5 mensahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.

Harga Pendirian Yayasan Untuk Wilayah Kab.Bandung Barat dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Informasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status legal setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat disampaikan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan dicatat dalam Berita Negara RI .

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan operasional yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus bertugas memberikan laporan setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina tentang kondisi keuangan dan pertumbuhan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan operasional yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki harta dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan pembubaran

Perbuatan hukum penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan terpenuhi atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.

Referensi

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Soal Yayasan
  • UU No. 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan

UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Jasa Pengurusan YAYASAN di Sarinagen- Kabupaten Bandung Barat

 

×
Permohonan