fbpx

Jasa Pengurusan yayasan di Rangkapan Jaya – Depok

Jasa  Pengurusan yayasan di Rangkapan Jaya -  Depok Kami Melayani Jasa Pengurusan yayasan di Rangkapan Jaya – Depok dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan terpercaya dan berpengalaman. Dapatkan harga khusus dengan kontak kami sekarang juga.

YAYASAN merupakan suatu Badan Hukum yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor enam belas Tahun dua ribu satu mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR di tgl tujuh September dua ribu empat mengesahkan UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan melalui akta notaris dan mempunyai hak legal jika telah Mendapatkan SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan boleh diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Jasa Pengurusan yayasan di Rangkapan Jaya – Depok

 Jasa  Pengurusan yayasan di Rangkapan Jaya -  Depok

Struktur Yayasan

Yayasan punya organisasi yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaannya keseharian yayasan dikerjakan penuh oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yg diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Laporan Audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diperiksa oleh auditor dan laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Pembubaran

Jika ingin menjalankan penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menyatukan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, serta menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Landasan Hukum

  • PP Nomor 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Yayasan
  • UU No. 28 Thn 2004 Mengenai Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Thn 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Impres Nomer 20 Thn 1998 Mengenai Kejelasan asal muasal Kekayaan Yayasan

Jasa Pengurusan yayasan di Rangkapan Jaya – Depok

PROSES PEMBUTAN YAYASAN DI CV.MITRUSINDO

Jasa  Pengurusan yayasan di Rangkapan Jaya -  Depok

×
Permohonan