CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Jasa Pengurusan yayasan di Puspamukti – Tasikmalaya dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan terpercaya dan legal. Dapatkan discount dengan menghubungi team kami saat ini juga.
YAYASAN yaitu suatu Badan Hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yg diatur dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU No. 16 Thn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 sept dua ribu empat mengesahkan Undang-Undang ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.
Pembuatan yayasan
Pembentukan yayasan melalui akta notaris dan memiliki kedudukan legal jika sudah memperoleh Surat Keputusan dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembentukan yayasan boleh diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yg sudah mendapatkan pengesahan wajib diterbitkan dalam BNRI.
Jasa Pengurusan yayasan di Puspamukti – Tasikmalaya
Struktur Yayasan
Yayasan punya struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan dana dan pelaksanaannya keseharian yayasan diurus penuh oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.
Laporan Audit
Yayasan yang aset berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan Pembubaran
Jika ingin melakukan fusi yayasan bisa direalisasikan dengan menggabungkan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, serta menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat berakhir karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Referensi Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Thn 2008 Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Soal Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Soal Perubahan Undang-Undang No. 16 Thn 2001
- UU Nomer 16 Thn 2001 Tentang Yayasan
- Impres Nomer 20 Thn 1998 Tentang Penertiban asal muasal Harta Yayasan
Jasa Pengurusan yayasan di Puspamukti – Tasikmalaya