CV.Mitrusindo Melayani Jasa Pengurusan YAYASAN di Parapatan – Subang dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara terpercaya serta berpengalaman. Dapatkan harga khusus dengan memesan sekarang juga.
YAYASAN adalah suatu Badan Hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yg diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU Nomor 16 Tahun dua ribu satu mengenai Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di tgl 7 sept 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober dua ribu empat.
Pendirian yayasan
Pembentukan yayasan memakai akta notaris dan mempunyai status legal jika telah memperoleh Surat Keputusan dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah memperolah pengesahan harus diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Jasa Pengurusan YAYASAN di Parapatan – Subang
Struktur Yayasan
Yayasan punya susunan yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen dana dan pelaksanaannya keseharian yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yg diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.
Laporan Audit
Yayasan yg aset berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri maupun pihak lain, juga bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, aspek keuangannya wajib diperiksa oleh auditor dan laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.
Pengabungan dan Pembubaran
Jika ingin melakukan penggabungan yayasan dapat direalisasikan dengan menggabungkan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat berakhir karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Tentang Yayasan
- UU Nomer 28 Tahun 2004 Soal Perubahan Undang-Undang No. 16 Thn 2001
- UU No. 16 Thn 2001 Soal Yayasan
- Impres Nomer 20 Tahun 1998 Mengenai Kejelasan Sumber-sumber Harta Yayasan
Jasa Pengurusan YAYASAN di Parapatan – Subang