JasaLegalitasBandung.Com – Jasa Pengurusan YAYASAN di Padaulun- Kab. Bandung , YAYASAN ialah suatu badan hukum yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dimasukan dalam UU Nomor 28 Tn 2004 mengenai Perubahan atas UU Nomor 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden RI Ke-5 mengesahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.
Harga Pendirian Yayasan Untuk Wilayah Kabupaten Bandung dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Informasi & Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pendirian yayasan
Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum jika sudah mendapatkan Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan boleh disampaikan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Organ Yayasan
Yayasan memiliki organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan operasional yayasan dipegang sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina tentang keadaan kas dan perkembangan aktivitas yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam media cetak berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan boleh dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan terpenuhi atau tidak tercapai, keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah RI Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Mengenai Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Jasa Pengurusan YAYASAN di Padaulun- Kab. Bandung