JasaLegalitasBandung.Com – Jasa Pengurusan YAYASAN di Kutawaringin- Kab. Bandung , YAYASAN merupakan suatu lembaga yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan diatur dalam UU No 28 Tahun 2004 mengenai Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 September 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden Republik Indonesia Ke-5 mensahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.
Harga Pembuatan YAYASAN Untuk Daerah Kab. Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Informasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status badan hukum jika sudah memiliki Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan bisa disampaikan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan dicatat dalam BNRI.
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat pertanggungan jawaban tahunan yang disampaikan kepada Pembina tentang kondisi keuangan dan pertumbuhan operasional yayasan. Pengawas bertugas melakukan pemantauwan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan operasional yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dimuat dalam koran berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- PP Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Tentang Yayasan
- UU No. 28 Tahun 2004 Soal pembaruan UU Nomer 16 Tahun 2001
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Jasa Pengurusan YAYASAN di Kutawaringin- Kab. Bandung