fbpx

Jasa Pengurusan YAYASAN di Kota Sukabumi

Jasa  Pengurusan YAYASAN di    Kota Sukabumi Lembaga Profesional Melayani Jasa Pengurusan YAYASAN di Kota Sukabumi dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan terpercaya serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dapatkan potongan harga dengan menghubungi team kami saat ini juga.

YAYASAN adalah suatu Badan Hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yg ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU Nomor enam belas Tahun dua ribu satu soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl 7 September dua ribu empat menyetujui UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober 2004.

Pembentukan yayasan

Pendirian yayasan melalui akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah memperoleh Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembentukan yayasan bisa diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah memperolah pengesahan selanjutnya diterbitkan dalam BNRI.

Jasa Pengurusan YAYASAN di Kota Sukabumi

 Jasa  Pengurusan YAYASAN di    Kota Sukabumi

Struktur Yayasan

Yayasan punya susunan yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaannya keseharian yayasan dikerjakan penuh oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Keharusan Audit

Yayasan yg aset berasal dari negara, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yg ditentukan dalam undang-undang, aspek keuangannya wajib diperiksa oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Penutupan

Jika ingin melakukan penggabungan yayasan dapat diwujudkan dengan mergerkan satu atau lebih yayasan bersama yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat berakhir karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi Hukum

  • PP Nomor 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
  • UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Impres No. 20 Thn 1998 Soal Transparasi asal muasal Aset Yayasan

Jasa Pengurusan YAYASAN di Kota Sukabumi

PROSEDUR PENDIRIAN YAYASAN DI JASA LEGALITAS BANDUNG

Jasa  Pengurusan YAYASAN di    Kota Sukabumi

×
Permohonan