fbpx

Jasa Pengurusan yayasan di Kejaksan – Cirebon

Jasa  Pengurusan yayasan di   Kejaksan  -  Cirebon CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Jasa Pengurusan yayasan di Kejaksan – Cirebon dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara murah serta legal. Dapatkan harga khusus dengan menghubungi team kami saat ini juga.

YAYASAN adalah suatu Lembaga yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yg ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor enam belas Tahun dua ribu satu mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl tujuh September 2004 mengesahkan UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pembentukan yayasan

Pendirian yayasan melalui akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah memperoleh SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembentukan yayasan boleh diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pendirian yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Jasa Pengurusan yayasan di Kejaksan – Cirebon

 Jasa  Pengurusan yayasan di   Kejaksan  -  Cirebon

Kepengurusan Yayasan

Yayasan punya susunan yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan dana dan pelaksanaannya keseharian yayasan dikerjakan penuh oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Laporan Audit

Yayasan yang aset bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, aspek keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik serta laporan tahunannya harus diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Penutupan

Jika ingin melakukan penggabungan yayasan dapat diwujudkan dengan mergerkan satu lebih dari satu yayasan bersama yayasan lain, serta menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat berakhir karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi Hukum

  • PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Soal Yayasan
  • UU No. 28 Thn 2004 Soal Perubahan UU No. 16 Thn 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Instruksi Presiden Nomer 20 Thn 1998 Mengenai Transparasi asal muasal Aset Yayasan

Jasa Pengurusan yayasan di Kejaksan – Cirebon

PROSES PENDIRIAN YAYASAN DI CV.MITRUSINDO

Jasa  Pengurusan yayasan di   Kejaksan  -  Cirebon

×
Permohonan