fbpx

Jasa Pengurusan Yayasan di Karangtunggal- Kab. Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Jasa Pengurusan Yayasan di Karangtunggal- Kab. Bandung , Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dituangkan dalam UU Nomor 28 Tn 2004 tentang Pembaruan atas UU No. 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tanggal 7 September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden Republik Indonesia  Ke-5 mensahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.

Paket Pembuatan YAYASAN Untuk Daerah Kab. Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Informasi Dan Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status legal jika sudah mendapatkan SK dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan boleh disampaikan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan dicatat dalam Berita Negara RI .

Organ Yayasan

Yayasan memiliki organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan aktivitas yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus bertugas membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai kondisi kas dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bekerja melakukan pemantauwan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan pembubaran

Perbuatan hukum penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau gagal tercapai, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Mengenai Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Soal Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Inpres nomer 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan

UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Jasa Pengurusan Yayasan di Karangtunggal- Kab. Bandung

 

×
Permohonan