fbpx

Jasa Pengurusan YAYASAN di Kalimulya – Depok

Jasa  Pengurusan YAYASAN di Kalimulya -  Depok Lembaga Profesional Melayani Jasa Pengurusan YAYASAN di Kalimulya – Depok dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan murah serta legal. Dapatkan potongan harga dengan menghubungi team kami sekarang juga.

YAYASAN merupakan suatu Lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU No. enam belas Thn dua ribu satu mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR di tanggal 7 sept dua ribu empat mengesahkan UU ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.

Pembentukan yayasan

Pembentukan yayasan melalui akta notaris dan memiliki kedudukan legal jika sudah memperoleh Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembentukan yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yg telah memperolah pengesahan wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Jasa Pengurusan YAYASAN di Kalimulya – Depok

 Jasa  Pengurusan YAYASAN di Kalimulya -  Depok

Kepengurusan Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen dana dan pelaksanaannya keseharian yayasan diurus sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Keharusan Audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diperiksa oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Pembubaran

Jika ingin melakukan merger yayasan dapat diwujudkan dengan mergerkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Tentang Yayasan
  • UU No. 28 Thn 2004 Tentang Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Impres No. 20 Thn 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan

Jasa Pengurusan YAYASAN di Kalimulya – Depok

PROSES PENDIRIAN YAYASAN DI CV.MITRUSINDO

Jasa  Pengurusan YAYASAN di Kalimulya -  Depok

×
Permohonan