fbpx

Jasa Pengurusan yayasan di Jatirasa – Bekasi

Jasa  Pengurusan yayasan di Jatirasa -  Bekasi Kami Melayani Jasa Pengurusan yayasan di Jatirasa – Bekasi dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara cepat dan berpengalaman. Dapatkan potongan harga dengan kontak kami sekarang juga.

YAYASAN ialah suatu Lembaga yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yg ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor enam belas Tahun dua ribu satu mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR di tgl 7 September dua ribu empat mengesahkan UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pembentukan yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai hak legal jika sudah Mendapatkan SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembentukan yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yg telah mendapatkan pengesahan selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Jasa Pengurusan yayasan di Jatirasa – Bekasi

 Jasa  Pengurusan yayasan di Jatirasa -  Bekasi

Struktur Yayasan

Yayasan punya organisasi yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan pertanggungan jawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Laporan Audit

Yayasan yg kekayaannya berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, aspek keuangannya wajib diaudit oleh auditor dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Pembubaran

Jika ingin melakukan penggabungan yayasan bisa diwujudkan dengan menggabungkan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Yayasan
  • UU Nomer 28 Tahun 2004 Soal Perubahan Undang-Undang No. 16 Thn 2001
  • UU No. 16 Thn 2001 Soal Yayasan
  • Instruksi Presiden Nomer 20 Thn 1998 Soal Transparasi asal muasal Harta Yayasan

Jasa Pengurusan yayasan di Jatirasa – Bekasi

PROSEDUR PEMBUTAN YAYASAN DI CV.MITRUSINDO

Jasa  Pengurusan yayasan di Jatirasa -  Bekasi

×
Permohonan