JasaLegalitasBandung.Com – Jasa Pengurusan Yayasan di Cikawao- Bandung , Yayasan ialah suatu lembaga yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan diatur dalam UU No 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 sept 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.
Biaya Pembuatan YAYASAN Untuk Daerah Kota Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Informasi Dan Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status legal setelah akta pendirian mengantongi Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan bisa disampaikan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai kondisi kas dan pertumbuhan kegiatan yayasan. Pengawas bekerja melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan operasional yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan boleh dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- PP RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Soal Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan
INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Jasa Pengurusan Yayasan di Cikawao- Bandung