fbpx

Jasa Pengurusan YAYASAN di Ciamis

Jasa  Pengurusan YAYASAN di   Ciamis Kami Melayani Jasa Pengurusan YAYASAN di Ciamis dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara profesional dan berpengalaman. Dapatkan potongan harga dengan kontak kami saat ini juga.

YAYASAN merupakan suatu Badan Hukum yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor 16 Thn dua ribu satu tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR di tgl 7 September 2004 menyetujui Undang-Undang ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober 2004.

Pembentukan yayasan

Pendirian yayasan memakai akta notaris dan memiliki hak legal jika sudah memperoleh SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pendirian yayasan. Yayasan yg sudah mendapatkan pengesahan selanjutnya diterbitkan dalam BNRI.

Jasa Pengurusan YAYASAN di Ciamis

 Jasa  Pengurusan YAYASAN di   Ciamis

Kepengurusan Yayasan

Yayasan punya organisasi yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen aset dan pelaksanaannya keseharian yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Kewajiban Audit

Yayasan yg aset berasal dari negara, bantuan luar negeri maupun pihak lain, juga mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diaudit oleh auditor dan laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Pembubaran

Jika ingin melakukan merger yayasan bisa direalisasikan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, serta mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Thn 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Mengenai Yayasan
  • UU No. 28 Thn 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Impres Nomer 20 Thn 1998 Soal Transparasi Sumber-sumber Aset Yayasan

Jasa Pengurusan YAYASAN di Ciamis

PROSEDUR PENDIRIAN YAYASAN DI JASA LEGALITAS BANDUNG

Jasa  Pengurusan YAYASAN di   Ciamis

×
Permohonan