fbpx

Jasa Pengurusan yayasan di Banjar

Jasa  Pengurusan yayasan di   Banjar CV.Mitrusindo Melayani Jasa Pengurusan yayasan di Banjar dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara terpercaya dan berpengalaman. Dapatkan discount dengan kontak kami saat ini juga.

YAYASAN ialah suatu Badan Hukum yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan berdasarkan persyaratan formal yang diatur dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun dua ribu empat tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Thn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR di tanggal 7 sept 2004 menyetujui Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober 2004.

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan memakai akta notaris dan mempunyai kedudukan legal jika sudah memperoleh Surat Keputusan dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan boleh diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pendirian yayasan. Yayasan yg sudah mendapatkan pengesahan wajib diterbitkan dalam BNRI.

Jasa Pengurusan yayasan di Banjar

 Jasa  Pengurusan yayasan di   Banjar

Kepengurusan Yayasan

Yayasan punya struktur yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen dana dan pelaksanaannya keseharian yayasan diurus penuh oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Keharusan Audit

Yayasan yg aset berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, juga bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Pembubaran

Jika ingin menjalankan penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menyatukan satu lebih dari satu yayasan bersama yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat berakhir karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Thn 2008 Mengenai Penerapan UU Tentang Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan UU Nomer 16 Thn 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Thn 2001 Tentang Yayasan
  • Instruksi Presiden Nomer 20 Thn 1998 Tentang Kejelasan asal muasal Harta Yayasan

Jasa Pengurusan yayasan di Banjar

CARA PEMESANAN YAYASAN DI CV.MITRUSINDO

Jasa  Pengurusan yayasan di   Banjar

×
Permohonan