fbpx

Jasa Pengurusan Yayasan di Babakan- Kota Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Jasa Pengurusan Yayasan di Babakan- Kota Bandung , YAYASAN adalah suatu badan hukum yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dimasukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tn 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 sept 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tgl 6 Okt 2004.

Biaya Pembuatan YAYASAN Untuk Daerah Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Konsultasi Dan Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status legal setelah akta pendirian mengantongi SK dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan bisa disampaikan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan diumumkan dalam BNRI.

Struktur Yayasan

Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan aktivitas yayasan dipegang sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang kondisi keuangan dan pertumbuhan operasional yayasan. Pengawas bekerja seputar pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib disampaikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan penutupan

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan terpenuhi atau tidak tercapai, keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Soal Yayasan
  • UU No. 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Inpres nomer 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan

UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Jasa Pengurusan Yayasan di Babakan- Kota Bandung

 

×
Permohonan