Lembaga Profesional Melayani Jasa Pengurusan yayasan di Babakan – Bogor dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan profesional dan legal. Dapatkan potongan harga dengan menghubungi team kami sekarang juga.
YAYASAN yaitu suatu Lembaga yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan tahun dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU No. enam belas Tahun dua ribu satu soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 sept dua ribu empat menyetujui Undang-Undang ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober 2004.
Pendirian yayasan
Pembentukan yayasan memakai akta notaris dan memiliki status legal jika sudah Mendapatkan Surat Keputusan dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembentukan yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yang sudah memperolah pengesahan wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Jasa Pengurusan yayasan di Babakan – Bogor
Kepengurusan Yayasan
Yayasan punya susunan yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.
Laporan Audit
Yayasan yg aset bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diperiksa oleh akuntan publik serta laporan tahunannya harus dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan Penutupan
Jika ingin melakukan merger yayasan dapat diwujudkan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, serta menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Landasan Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Soal Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomer 16 Thn 2001 Soal Yayasan
- Impres No. 20 Thn 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan
Jasa Pengurusan yayasan di Babakan – Bogor