fbpx

Jasa Pengurusan YAYASAN di Arcamanik- Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Jasa Pengurusan YAYASAN di Arcamanik- Bandung , Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dimasukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tn 2004 mengenai Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 sept 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI  Ke-5 mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Paket Pembuatan Yayasan Untuk Daerah Kota Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Konsultasi Dan Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah mengantongi Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan dapat disampaikan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Organ Yayasan

Yayasan memiliki organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan laporan setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan operasional yayasan. Pengawas bekerja melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dimuat dalam media cetak berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan penutupan

Perbuatan hukum penggabungan yayasan boleh dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Mengenai Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Mengenai pembaruan UU No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Inpres No. 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan

UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Jasa Pengurusan YAYASAN di Arcamanik- Bandung

 

×
Permohonan