fbpx

Jasa Pengurusan Serikat di Pataruman – Kabupaten Bandung Barat

Jasa Pengurusan Serikat di Pataruman – Kabupaten Bandung Barat – Profesional, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta , Garut Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh daerah  Jabar pada umumnya.

Dalam legalitas Indonesia, istilah perkumpulan mempunyai beberapa istilah serupa yang sering digunakan antara lain kumpulan, himpunan, ikatan, persatuankesatuan, sarikat, asosiasi dan lain-lain. Seluruhnya memiliki maksud yang serupa yaitu perkumpulan.

Perkumpulan adalah lembaga yang merupakan gabungan individu didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Jasa Pengurusan Serikat di Pataruman -  Kabupaten Bandung Barat

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi massa yang tidak berbadan hukum, artinya dalam hukum tidak menjadi subyek independen yang mandiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang wajib mendapatkan Surat Keputusan Resmi status badan hukumnya melalui Menkumham

Didirikan berdasarkan akta notariil dan pengesahannya diajukan ke Kementerian Hukum dan Ham .

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki perlindungan dan bantuan hukum jika andai terjadi sengketa
  • Menjaga harta kekayaan organisasi
  • Komunitas lebih dipercaya di mata masyarakat atau donatur
  • Ormas bisa berkembang lebih cepat
  • Dapat Membuka rek. bank atas nama perkumpulan
  • priroritas dalam memperoleh support program maupun materil baik dari swasta maupun pemerintah

TAHAPAN PEMBUATAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum ormas harus didahului dengan pemesanan nama ormas. Pemesanan hanya bisa Oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama sebagaimana tersebut meliputi identitas pemohonan nama organisasi yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menkumham akan dilakukan melalui online yang berisi beberapa data antara lain no. pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal berlaku (60 hari) serta kode pembayaran atas pesan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya bila nama telah mendapatkan persetujuan. Syarat-syarat yang wajib disiapkan diantaranya ialah :
  • Data semua pendiri perkumpulan (KTP, NPWP/KITAS/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan internal perkumpulan yang terdiri dari Asas, dasar, aktivitas, masa berlaku, harta kekayaan, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, aturan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus AD/ART , susunan pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Ketentuan lain yang dianggap diperlukan dalam perkumpulan.
  1. Membayarkan biaya pengajuan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian beserta kelengkapan pernyataan secara online oleh yang mengajukan, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, antara lain berisi :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau SK domisili organisasi;
  • Sumber dana organisasi;
  • Program kerja organisasi;
  • Surat pernyataan tidak ada permasalahan kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Notulensi rapat pendirian perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk memperoleh NPWP
  1. Penerbitan permohonan pengesahan badan hukum akan diterima sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri menetapkan menyetujui atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  konsultasi Jasa Pengurusan Serikat di Pataruman – Kabupaten Bandung Barat silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan