fbpx

Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Selacau – Setiamanah

Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Selacau -  Setiamanah Jasa Legalitas Bandung Melayani , Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Selacau – Setiamanah dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat dan terjangkau.

Perseroan PMA merupakan Perseroan yang dibuat di domisili hukum RI dengan penyertaan sahamnya terdapat WNA didalamnya baik secara penuh ataupun secara gabungan dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.

Waktu tahun 2021 lewat UU Cipta Kerja pemerintah memberi kesempatan lebar ke Penanaman Modal Asing untuk menanamkan modal di Indonesia, guna membuka kesempatan kerja juga menaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia

Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Selacau – Setiamanah

Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Selacau -  Setiamanah

Syarat Membuat PT Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri minimal Dua Personal (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Minimal 10 Milyar
  5. KBLI harus sesuai (tidak ada larangan untuk PMA)

Ketentuan Yang Wajib Diperhatikan Jika Membuat Perseroan PMA

 

  1. MODAL MIN. SEPULUH MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, Pelaku Usaha yang tergolong Penanaman Modal Asing diharuskan ketentuan minimal permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur berbeda berdasarkan ketenuan peraturan yang berlaku.Modal tersebut  bisa lebih besar bila bidang usaha yang dikelola mengharuskan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang Garapan yang dipilih diizinkan untuk PMA karena ada bidang-bidang tertentu yang dilarang, misalnya : industri batik, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dll.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Komposisi modal juga wajib diperhatikan antara Warga Negara Indonesia & WNA berdasarkan KLASIFIKASI USAHA yang ingin dikerjakan misalnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maksimal 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% PMA (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. KITAS/KITAP
    Untuk WNA yang nanti akan mengelola di PT PMA yang dibuatnya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila PT Penanaman Modal Asing atau PMDN memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya meninjau posisi yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Pemberi kerja dilarang mempekerjakan WNA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Kemudian, pemberi kerja juga tidak boleh untuk mempekerjakan Tenaga Kerja asing pada posisi yang mengurusi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Kemudian melihat Kepmennaker No. 349 thn 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Diberikan kepada TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan