fbpx

Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Saguling – Utama

Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Saguling	 -  Utama Kami Melayani , Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Saguling – Utama & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara terpercaya dan legal.

PT PMA merupakan PT yang dibuat di domisili hukum NKRI yang komposisi modalnya terdapat Orang Asing didalamnya baik secara penuh maupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Pada tahun 2021 lewat Undang-undang Omnibus law pemerintah memberi peluang lebar untuk Warga Negara Asing untuk membuka usaha di Indonesia, guna membuka kesempatan kerja juga mendorong kenaikan ekonomi Indonesia

Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Saguling – Utama

Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Saguling	 -  Utama

Syarat Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

  1. Pembuat minimal 2 orang (WNA & atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Minimal 10 Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tidak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Waktu Mendirikan PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI MIN. SEPULUH MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, PT yang tergolong Penanaman Modal Asing mempunyai ketentuan minimum investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali disyaratkan berbeda berdasarkan ketenuan UU.Modal tersebut  akan lebih besar bila kegiatan usaha yang dikelola membutuhkan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Pastikan bidang bisnis yang dikelola diizinkan untuk penanaman modal asing karena ada bisnis tertentu yang tidak diizinkan, contohnya : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dsb.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Komposisi modal juga harus diperhatikan antara WNI dengan WNA berdasarkan KODE KBLI yang ingin dikerjakan contohnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maks. 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maksimal 70% Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. KITAS/KITAP
    Untuk Warga Negara Asing yang nanti akan menjabat di Perusahaan Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TKA
    Jika Perseroan PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka harap diperhatikan jabatan-jabatan yang dilarang contohnya :

    1. Perusahaan dilarang menempatkan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, perseroan juga tidak boleh untuk merekrut Warga Negara Asing pada posisi yang membidangi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian melihat Kepmennaker No. 349 Tahun 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Tidak Boleh Diberikan kepada TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan