fbpx

Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Rende – Baros

Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Rende -  Baros Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Rende – Baros dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara profesional & resmi.

PT Penanaman Modal Asing adalah Perseroan yang dibangun di Kawasan hukum Republik Indonesia dengan penyertaan sahamnya terdapat WNA didalamnya entah semuanya ataupun secara gabungan dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Di tahun 2021 lewat UU Omnibus law presiden mencanangkan kesempatan luas kepada PMA untuk membuka usaha di dalam negri, untuk membuka lapangan kerja dan menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia

Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Rende – Baros

Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Rende -  Baros

Syarat Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha minimal Dua Personal (WNA dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Paling Sedikit 10 Milyar
  5. KBLI harus diizinkan (tak ada larangan untuk PMA)

Hal-hal Yang Harus Dilakukan Saat Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, PT yang termasuk Penanaman Modal Asing diharuskan ketentuan minimum permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur berbeda berdasarkan aturan perundang-undangan.Modal tersebut  bisa lebih besar jika kegiatan bisnis yang dikelola mengharuskan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang usaha yang dikerjakan tidak dilarang untuk Perusahaan asing karena ada bisnis tertentu yang tidak diizinkan, seperti : industri batik, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dll.
  3. PEMBAGIAN PENDANAAN
    Komposisi modal juga harus diatur antara WNI dengan Warga Negara asing sesuai dengan Bidang Usaha yang ingin dikerjakan contohnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maks. 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Paling Banyak 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk Warga Negara Asing jika nanti akan mengelola di Perusahaan PMA yang didirikannya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. KEDUDUKAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Jika Perusahaan PMA atau PMDN memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya meninjau posisi yang tidak diperbolehkan misalnya :

    1. Pemberi kerja dilarang merekrut Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, perseroan juga dilarang untuk merekrut Tenaga Kerja asing pada jabatan yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Lalu merujuk pada Kepmennaker Nomor 349 thn 2019 tentang Posisi Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan