fbpx

Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pataruman – Cimahi Tengah

Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Pataruman -  Cimahi Tengah Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pataruman – Cimahi Tengah dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara profesional & resmi.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing adalah Perusahaan yang didirikan di wilayah hukum RI yang penyertaan modalnya ada WNA didalamnya baik semuanya maupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum Indonesia.

Saat tahun 2021 lewat Undang-undang Omnibus law pemerintah mencanangkan peluang seluas-luas untuk Perusahaan Asing untuk membuka usaha di Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna membuka peluang kerja juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia

Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pataruman – Cimahi Tengah

Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Pataruman -  Cimahi Tengah

Aturan Mendirikan Perusahaan PMA

  1. Pendiri minimal Dua orang (WNA dan atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Minimal 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tidak ada pembatasan untuk PMA)

Ketentuan Yang Harus Diperhatikan Jika Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL MIN. 10 MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, PT yang tergolong Penanaman Modal Asing diwajibkan ketentuan minimal permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur lain sesuai UU.Modal ini  akan lebih besar jika kegiatan bisnis yang dikelola memerlukan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang bisnis yang dikelola diizinkan untuk penanaman modal asing karena ada usaha tertentu yang tidak diperbolehkan, misalnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain sebagainya.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Pembagian modal juga harus diperhatikan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara asing berdasarkan KODE KBLI yang ingin dikerjakan contohnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maks. 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maks. 70% Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. KITAS/KITAP
    Bagi WNA yang nanti ingin menjabat di PT PMA yang didirikannya maka segera mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Bila Perusahaan PMA atau PMDN merekrut TKA maka harap meninjau jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Perseroan dilarang menempatkan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Kemudian, pemberi kerja juga tidak boleh untuk merekrut Warga Negara Asing pada jabatan yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian meninjau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 thn 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan