Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pataruman – Cimahi Tengah dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara profesional & resmi.
Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing adalah Perusahaan yang didirikan di wilayah hukum RI yang penyertaan modalnya ada WNA didalamnya baik semuanya maupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum Indonesia.
Saat tahun 2021 lewat Undang-undang Omnibus law pemerintah mencanangkan peluang seluas-luas untuk Perusahaan Asing untuk membuka usaha di Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna membuka peluang kerja juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia
Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pataruman – Cimahi Tengah
Aturan Mendirikan Perusahaan PMA
- Pendiri minimal Dua orang (WNA dan atau WNI)
- WNA Pasport
- WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Modal Minimal 10 Milyar
- Bidang Usaha harus diperbolehkan (tidak ada pembatasan untuk PMA)
Ketentuan Yang Harus Diperhatikan Jika Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing
- MODAL MIN. 10 MILYAR
Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, PT yang tergolong Penanaman Modal Asing diwajibkan ketentuan minimal permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur lain sesuai UU.Modal ini akan lebih besar jika kegiatan bisnis yang dikelola memerlukan modal yang lebih banyak - BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
Diharuskan bidang bisnis yang dikelola diizinkan untuk penanaman modal asing karena ada usaha tertentu yang tidak diperbolehkan, misalnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain sebagainya. - PEMBAGIAN INVESTASI
Pembagian modal juga harus diperhatikan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara asing berdasarkan KODE KBLI yang ingin dikerjakan contohnya :- Restoran : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
- Angkutan Aktivitas Kurir : Maks. 49% Penanaman Modal Asing
- Konstruski Gedung Sekolah : Maks. 70% Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
- Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
- Dll
- KITAS/KITAP
Bagi WNA yang nanti ingin menjabat di PT PMA yang didirikannya maka segera mengurus KITAS/KITAP - JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
Bila Perusahaan PMA atau PMDN merekrut TKA maka harap meninjau jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan seperti :- Perseroan dilarang menempatkan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
- Kemudian, pemberi kerja juga tidak boleh untuk merekrut Warga Negara Asing pada jabatan yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
- Kemudian meninjau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 thn 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
- Direktur Personalia (Personnel Director).
- Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
- Manajer Personalia (Human Resource Manager).
- Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
- Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
- Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
- Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
- Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
- Penasihat Karir (Career Advisor).
- Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
- Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
- Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
- Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
- Analis Jabatan (Job Analyst).
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{
Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami