fbpx

Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Margaluyu – Cigugur Tengah

Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Margaluyu -  Cigugur Tengah Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Margaluyu – Cigugur Tengah & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat dan resmi.

Perseroan Terbatas PMA adalah Perusahaan yang didirikan di Kawasan hukum Indonesia dengan penyertaan modalnya ada Orang Asing didalamnya baik secara penuh maupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Waktu tahun 2021 lewat Undang-undang Omnibus law presiden mencanangkan kesempatan terbuka ke Warga Negara Asing untuk membuka usaha di Indonesia, guna membuka kesempatan kerja sekaligus meningkatkan perkembangan ekonomi Negara

Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Margaluyu – Cigugur Tengah

Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Margaluyu -  Cigugur Tengah

Ketentuan Membuat Perseroan PMA

  1. Pelaku Usaha Min. 2 orang (Warga Negara Asing dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Min. sepuluh Milyar
  5. KBLI harus sesuai (tidak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Harus Dilakukan Waktu Mendirikan PT. PMA

 

  1. MODAL PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, Pelaku Usaha yang tergolong PMA memiliki ketentuan minimal permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali disyaratkan lain sesuai ketenuan peraturan yang berlaku. Investasi ini  akan lebih besar jika kegiatan bisnis yang dikelola mengharuskan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang usaha yang dipilih tidak dilarang untuk Perusahaan asing karena ada bidang-bidang tertentu yang dilarang, misalnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dan lain sebagainya.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Pembagian investasi juga wajib diatur antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara asing sesuai dengan Bisnis yang dipilih contohnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Paling Banyak 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maks. 70% Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. KITAS/KITAP
    Untuk WNA yang nanti akan menduduki jabatan di Perseroan PMA yang dibuatnya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. KEDUDUKAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika PT PMA atau PMDN merekrut Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya diperhatikan jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan misalnya :

    1. Perseroan dilarang mempekerjakan Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Ada lagi, perseroan juga dilarang untuk mempekerjakan Tenaga Kerja asing pada posisi yang mengurusi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu meninjau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 thn 2019 tentang Posisi Tertentu yang Dilarang Dijabat TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Margaluyu – Cigugur Tengah Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan