fbpx

Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Karangmekar

Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Karangmekar Mitra Usaha Indonesia Melayani , Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Karangmekar & Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat & resmi.

Perseroan PMA merupakan PT yang dibuat di domisili hukum Republik Indonesia dengan penyertaan sahamnya terdapat Warga Negara Asing didalamnya entah seluruhnya maupun secara gabungan dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Pada tahun 2021 lewat UU Cipta Kerja presiden memberi kesempatan seluas-luas kepada Warga Negara Asing untuk membuka usaha di dalam negri, guna membuka peluang kerja juga mendorong kenaikan ekonomi Dalam negri

Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Karangmekar

Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Karangmekar

Aturan Membuat Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri Min. Dua orang (WNA dan atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Minimal sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tak ada larangan untuk PMA)

Hal-hal Yang Wajib Diperhatikan Waktu Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL USAHA PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, Pelaku Usaha yang tergolong Penanaman Modal Asing mempunyai ketentuan minimum permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur berbeda sesuai ketenuan UU. Investasi tersebut  bisa lebih besar bila bidang bisnis yang dijalankan memerlukan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang Garapan yang dipilih tidak dilarang untuk penanaman modal asing karena ada bisnis tertentu yang dilarang, contohnya : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain-lain.
  3. KOMPOSISI MODAL
    Pembagian pendanaan juga harus diperhatikan antara Warga Negara Indonesia & WNA berdasarkan Bidang Usaha yang digarap contohnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maks. 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maksimal 70% Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. KITAS/KITAP
    Untuk WNA yang nanti ingin menduduki jabatan di Perseroan Penanaman Modal asing yang didirikannya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. JABATAN YANG DILARANG UNTUK TKA
    Jika PT PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut TKA maka harus meninjau jabatan-jabatan yang dilarang contohnya :

    1. Perusahaan dilarang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Kemudian, perseroan juga dilarang untuk merekrut Warga Negara Asing pada jabatan yang mengurusi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian melihat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 tentang Posisi Tertentu yang Dilarang Dijabat Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Karangmekar Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan