fbpx

Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citeureup

Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Citeureup Jasa Legalitas Bandung Menyediakan , Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citeureup dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya dan resmi.

PT PMA yaitu Perseroan yang dibangun di domisili hukum Indonesia dengan komposisi modalnya ada Orang Asing didalamnya baik seluruhnya ataupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.

Saat tahun 2021 melalui Undang-undang Omnibus law presiden membuka peluang sebesar-besarnya ke Perusahaan Asing untuk menanamkan modal di Indonesia, untuk memperluas peluang kerja serta mengangkat pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia

Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citeureup

Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Citeureup

Syarat Mendirikan Perusahaan PMA

  1. Pelaku Usaha minimal 2 Personal (WNA dan atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Minimal sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tidak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Jika Membuat Perseroan PMA

 

  1. INVESTASI USAHA MINIMAL SEPULUH MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Thn 2021, Pelaku Usaha yang terdapat Penanaman Modal Asing diwajibkan ketentuan minimum investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali ditentukan lain berdasarkan UU.Modal ini  bisa lebih besar jika kegiatan bisnis yang dijalankan memerlukan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang bisnis yang dikerjakan tidak dilarang untuk PMA karena ada Garapan tertentu yang tidak diizinkan, seperti : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain sebagainya.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Pembagian modal juga perlu diatur antara Warga Negara Indonesia & Warga Negara asing sesuai dengan Bidang Usaha yang ingin dikerjakan misalnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% PMA
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maksimal 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Paling Banyak 70% Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. KITAS/KITAP
    Untuk Warga Negara Asing jika nanti ingin menduduki jabatan di PT PMA yang dibuatnya maka wajib mengurus KITAS/KITAP
  5. KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perusahaan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut TKA maka wajib melihat posisi yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Pemberi kerja tidak boleh menempatkan Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Kemudian, perusahaan juga dilarang untuk merekrut Warga Negara Asing pada posisi yang mengurusi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian meninjau Kepmennaker No. 349 thn 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citeureup Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan