fbpx

Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeureum

Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cibeureum Jasa Legalitas Bandung Melayani , Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeureum dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat & legal.

Perseroan Terbatas PMA yaitu PT yang dibuat di domisili hukum RI yang kepemilikan sahamnya terdapat Warga Negara Asing didalamnya baik seluruhnya ataupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Pada tahun 2021 melalui UU Omnibus law presiden memberi kesempatan luas ke Penanaman Modal Asing untuk menanamkan modal di Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk memperluas lapangan kerja juga menaikan perkembangan ekonomi Republik Indonesia

Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeureum

Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cibeureum

Syarat Mendirikan Perseroan PMA

  1. Pendiri Min. 2 orang (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Paling Sedikit 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Harus Diperhatikan Waktu Membuat Perseroan Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL MIN. SEPULUH MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, Pelaku Usaha yang tergolong PMA diwajibkan ketentuan minimal investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali ditentukan berbeda sesuai aturan UU. Investasi ini  bisa lebih besar jika bidang bisnis yang dijalankan mengharuskan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Pastikan bidang kerja yang dipilih tidak dilarang untuk Perusahaan asing karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diperbolehkan, seperti : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dsb.
  3. PEMBAGIAN PENDANAAN
    Pembagian modal juga wajib diatur antara Warga Negara Indonesia dengan WNA dilihat dari KODE KBLI yang dipilih contohnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maksimal 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maks. 70% Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk Warga Negara Asing jika nanti akan mengelola di Perseroan Penanaman Modal asing yang dibuatnya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TKA
    Jika PT Penanaman Modal Asing atau PMDN memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya diperhatikan posisi yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Pemberi kerja tidak boleh merekrut WNA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Selain itu, pemberi kerja juga dilarang untuk mempekerjakan Orang Asing pada jabatan yang mengurusi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 tentang Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Diberikan kepada WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeureum Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan