fbpx

Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibedug – Cibabat

Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cibedug -  Cibabat Jasa Legalitas Bandung Menyediakan , Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibedug – Cibabat dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya & resmi.

Perseroan Terbatas PMA yaitu Perseroan yang dibuat di domisili hukum Republik Indonesia yang kepemilikan modalnya terdapat Warga Negara Asing didalamnya baik secara penuh maupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.

Di tahun 2021 lewat Undang-undang Cipta Kerja presiden membuka peluang terbuka pada WNA untuk berinvestasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna membuka kesempatan kerja serta mendorong perkembangan ekonomi Republik Indonesia

Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibedug – Cibabat

Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cibedug -  Cibabat

Syarat Membuat PT Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri Min. 2 Personal (Warga Negara Asing dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Paling Sedikit sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus diizinkan (tak ada larangan untuk PMA)

Hal-hal Yang Harus Dilakukan Waktu Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL MINIMAL SEPULUH MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ 2021, perusahaan yang terdapat Penanaman Modal Asing memiliki ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan lain berdasarkan UU.Modal ini  akan lebih besar bila kegiatan usaha yang dikelola memerlukan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang bisnis yang dipilih diizinkan untuk PMA karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diperbolehkan, contohnya : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dsb.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Komposisi pendanaan juga harus diperhatikan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara asing dilihat dari Bidang Usaha yang dipilih misalnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maks. 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maks. 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. KITAS/KITAP
    Untuk WNA jika nanti akan menjabat di Perseroan Penanaman Modal asing yang didirikannya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Bila Perusahaan PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka harus diperhatikan karier yang dilarang misalnya :

    1. Pemberi kerja tidak boleh mempekerjakan TKA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, perusahaan juga tidak boleh untuk merekrut Warga Negara Asing pada posisi yang mengurusi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 mengenai Jabatan Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan