fbpx

Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeber

Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cibeber Kami Melayani , Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeber dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya & legal.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing ialah Perseroan yang dibangun di wilayah hukum negara kesatuan republik Indonesia dengan komposisi sahamnya ada Warga Negara Asing didalamnya baik seluruhnya maupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Saat tahun 2021 lewat Undang-undang Cipta Kerja presiden membuka peluang terbuka ke Warga Negara Asing untuk membuka usaha di negara Indonesia, guna memperluas peluang kerja sekaligus mengangkat kenaikan ekonomi Indonesia

Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeber

Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cibeber

Syarat Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pembuat Min. Dua orang (Warga Negara Asing dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Paling Sedikit sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tidak ada pembatasan untuk PMA)

Ketentuan Yang Wajib Diperhatikan Waktu Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL MIN. 10 MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, Pelaku Usaha yang terdapat PMA diwajibkan ketentuan minimal permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur lain sesuai aturan UU.Modal ini  bisa lebih besar bila kegiatan usaha yang dikerjakan memerlukan pendanaan yang lebih banyak
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Pastikan bidang usaha yang dikerjakan tidak dilarang untuk penanaman modal asing karena ada usaha tertentu yang dilarang, contohnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dll.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Komposisi pendanaan juga wajib diatur antara WNI & WNA dilihat dari Bisnis yang dipilih misalnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maks. 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maks. 70% PMA (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA jika nanti ingin menjabat di Perseroan PMA yang dikelolanya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. JABATAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila Perseroan Penanaman Modal Asing atau PMDN memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya melihat jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Perseroan dilarang merekrut Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Ada lagi, perseroan juga tidak boleh untuk mempekerjakan TKA pada posisi yang membidangi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu melihat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 thn 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeber Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan