fbpx

Jasa Pengurusan PT Perseorangan di Kebonjeruk Bandung

Pendirian PT peroranganJasa Pengurusan PT Perseorangan di Kebonjeruk Bandung – PT Perseorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan  Perseroan Perorangan yang dapat dibilang lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Permenkeu Republik Indonesia  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perorangan :

perseroan perseorangan terdapat milai lebih dari pada badan hukum lainnya yaitu :

  1. Cukup satu pendiri
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar bebas asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan PT umum
  7. Harta Perseroan terpisah dengan kekayaan pribadi

Kekurangan Perseroan perorangan  :

Selain  keunggulam PT perseorangan   juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk menyampaikan pembukuan setiap Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan L/R
    3. Laporan Keuangan tahun berjalan
  2. Jika terlambat memberikan laporan akan diberikan sanksi berupa :
    1. Sanksi Melalui surat elektronik
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua disampaikan setelah dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika setelah satu bulan dari teguran Ke-2 diberikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan setelah 5 tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan Anda  tidak dapat membuat Perseroan perseorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan