fbpx

Jasa Pengurusan PT Perseorangan di Husen Sastranegara Bandung

Pendirian perseroan perorangan Jasa Pengurusan PT Perseorangan di Husen Sastranegara Bandung – PT Perseorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan  PT Perseorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian PT umum :

  1. Didirikan Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Permenkeu Republik Indonesia  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perorangan :

PT perseorangan terdapat kelebihan dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :

  1. Bisa seorang diri
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar bebas asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih terjangkau
  6. Memiliki Kedudukan hukum seperti PT biasa
  7. Harta PT tidak menyatu dengan harta pemilik

Kelemahan Perseroan perseorangan  :

Bukan hanya  kelebihan Perseroan perorangan   juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk menyampaikan pembukuan setiap Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Catatan Keuangan periode berjalan
  2. Jika terlambat melaporkan akan diberikan sanksi diantaranya :
    1. Sanksi Melalui surat elektronik
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah selama 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi
    2. Pembekuan
      Dikenakan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      dikenakan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pemilik  tidak bisa membuat PT perseorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan