Jasa Pengurusan PT Perseorangan di Husen Sastranegara Bandung – PT Perseorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan PT Perseorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian PT umum :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Permenkeu Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perorangan :
PT perseorangan terdapat kelebihan dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :
- Bisa seorang diri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Memiliki Kedudukan hukum seperti PT biasa
- Harta PT tidak menyatu dengan harta pemilik
Kelemahan Perseroan perseorangan :
Bukan hanya kelebihan Perseroan perorangan juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :
- Diluar laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk menyampaikan pembukuan setiap Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Catatan Keuangan periode berjalan
- Jika terlambat melaporkan akan diberikan sanksi diantaranya :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah selama 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Pembekuan
Dikenakan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pemilik tidak bisa membuat PT perseorangan lagi setelahnya.
- Sanksi Melalui surat elektronik