Jasa Pengurusan PT Perseorangan di Cimincrang Bandung – PT Perorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan :
ini syarat dan ketentuan pendirian PT Perseorangan yang dapat dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :
- Didirikan Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
perseroan perorangan mempunyai keunggulan dari pada badan usaha lainnya yaitu :
- Cukup satu pendiri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Mempunyai Kedudukan hukum seperti PT umum
- Kekayaan PT tidak menyatu dengan kekayaan pemilik
Kelemahan Perseroan perseorangan :
Bukan hanya kelebihan Perseroan perorangan juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Catatan Keuangan periode berjalan
- Jika tidak memberikan laporan akan mendapatkan sanksi berupa :
- Sanksi melalui Email
Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 disampaikan setelah dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Penghentian hak akses
Dikenakan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan setelah 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan Anda tidak dapat membuat Perseroan perorangan lagi setelahnya.
- Sanksi melalui Email