fbpx

Jasa Pengurusan PT Perseorangan di Cimahi

Pendirian perseroan perorangan Jasa Pengurusan PT Perseorangan di Cimahi – Perseroan Perseorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan  PT Perseorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan PT umum :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Usia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Peraturan Mentri Keuangan RI  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perseorangan :

PT perseorangan terdapat kelebihan dari pada badan hukum lainnya diantaranya :

  1. Cukup satu pendiri
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar bebas asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Mempunyai kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
  7. Harta Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pemilik

Kekurangan Perseroan perorangan  :

Selain  keunggulam Perseroan perorangan   juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk menyampaikan pembukuan selama Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Laporan Keuangan tahun berjalan
  2. Bila tidak melaporkan akan diberikan sanksi berupa :
    1. Teguran melalui Email
      Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 disampaikan setelah dalam 3 bulan teguran pertama diabaikan
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika setelah satu bulan sejak teguran Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pelaku usaha  tidak bisa membuat Perseroan perorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan