fbpx

Jasa Pengurusan PT Perseorangan di Cikawao Bandung

Pendirian perseroan perseoranganJasa Pengurusan PT Perseorangan di Cikawao Bandung – Perseroan Perseorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian  PT Perseorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT biasa :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perseorangan :

PT perseorangan mempunyai keunggulan dari pada badan usaha lainnya diantaranya :

  1. Satu orang pendiri
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih terjangkau
  6. Memiliki Kedudukan hukum seperti PT umum
  7. Kekayaan PT tidak menyatu dengan harta pemilik

Kekurangan PT perseorangan  :

Bukan hanya  keunggulam PT perseorangan   juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak ada tanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan selama Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan R/L
    3. Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
  2. Jika terlambat memberikan laporan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
    1. Sanksi tertulis
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua disampaikan Jika dalam 3 bulan teguran pertama diabaikan
    2. Penghentian hak akses
      Dikenakan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan Anda  tidak dapat membuat PT perseorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan