fbpx

Jasa Pengurusan PT Perseorangan di Bandung

Pendirian PT peroranganJasa Pengurusan PT Perseorangan di Bandung – PT Perseorangan ialah badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian  Perseroan Perorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian PT biasa :

  1. Didirikan Cukup seorang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perorangan :

perseroan perorangan mempunyai milai lebih dari pada badan usaha lainnya yaitu :

  1. Bisa seorang diri
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar bebas asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih terjangkau
  6. Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan PT biasa
  7. Harta Perusahaan terpisah dengan harta pemilik

Kelemahan PT perseorangan  :

Bukan hanya  kelebihan Perseroan perorangan   juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan L/R
    3. Catatan Keuangan tahun berjalan
  2. Bila terlambat melaporkan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
    1. Teguran Melalui surat elektronik
      Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua diberikan Jika selama 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan Anda  tidak bisa membuat PT perorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan