fbpx

Jasa Pengurusan PT Perorangan di Sukapada Bandung

Pendirian perseroan perseoranganJasa Pengurusan PT Perorangan di Sukapada Bandung – PT Perorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan  PT Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT biasa :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perseorangan :

perseroan perseorangan terdapat keunggulan dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih terjangkau
  6. Memiliki kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas umum
  7. Harta Perusahaan tidak menyatu dengan harta pemilik

Kekurangan PT perseorangan  :

Bukan hanya  keunggulam Perseroan perorangan   juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak ada keharusan untuk memberikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan R/L
    3. Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
  2. Bila terlambat melaporkan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
    1. Teguran Melalui surat elektronik
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 disampaikan Jika dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Penghentian hak akses
      Diberikan jika setelah satu bulan dari teguran kedua diberikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan pemilik  tidak dapat membuat PT perseorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan