Jasa Pengurusan PT Perorangan di Rancabolang Bandung – PT Perseorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pembuatan PT umum :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Permenkeu Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perseorangan :
perseroan perorangan terdapat keunggulan dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :
- Bisa seorang diri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum sama dengan Perseroan Terbatas umum
- Harta PT terpisah dengan harta pemilik
Kekurangan Perseroan perseorangan :
Selain kelebihan Perseroan perseorangan juga terdapat beberapa kekurangan yaitu :
- Selain laporan pajak ada keharusan untuk memberikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Catatan Keuangan periode berjalan
- Bila tidak memberikan laporan akan diberikan sanksi berupa :
- Teguran melalui Email
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua diberikan setelah selama tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Dikenakan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan Anda tidak dapat membuat PT perorangan lagi setelahnya.
- Teguran melalui Email