fbpx

Jasa Pengurusan PT Perorangan di Padasuka Cimahi

PT perseoranganJasa Pengurusan PT Perorangan di Padasuka Cimahi – PT Perseorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan  :

ini syarat dan ketentuan pendirian  Perseroan Perorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT umum :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Permenkeu Republik Indonesia  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD PT perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perseorangan :

PT perseorangan terdapat keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :

  1. Satu orang pendiri
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Mempunyai kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
  7. Kekayaan Perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi

Kekurangan Perseroan perorangan  :

Selain  keunggulam Perseroan perseorangan   juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan pembukuan selama Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Rugi Laba
    3. Laporan Keuangan tahun berjalan
  2. Bila terlambat memberikan laporan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
    1. Teguran melalui Email
      Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua disampaikan Jika dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan
    2. Pembekuan
      Diberikan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,-
    3. Pencabutan badan hukum
      dikenakan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pemilik  tidak bisa membuat Perseroan perorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan