Jasa Pengurusan PT Perorangan di Kebongedang Bandung – Perseroan Perseorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan :
ini syarat dan ketentuan pendirian PT Perseorangan yang dapat dibilang lebih mudah dibandingkan pembuatan PT umum :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perorangan :
PT perseorangan terdapat milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :
- Satu orang pendiri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Mempunyai kekuatan hukum sama dengan PT umum
- Harta PT tidak menyatu dengan kekayaan pemilik
Kelemahan PT perseorangan :
Selain keunggulam PT perorangan juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Diluar laporan pajak terdapat juga keharusan untuk menyampaikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Keuangan periode berjalan
- Jika tidak memberikan laporan akan diberikan sanksi berupa :
- Teguran tertulis
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 disampaikan setelah selama 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Dikenakan jika setelah satu bulan sejak teguran Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan setelah 5 tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pelaku usaha tidak bisa membuat PT perorangan lagi selanjutnya.
- Teguran tertulis