Jasa Pengurusan PT Perorangan di Karangpamulang Bandung – PT Perseorangan ialah badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan PT Perseorangan yang dapat dibilang lebih mudah dibandingkan pembuatan PT biasa :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perorangan :
perseroan perorangan mempunyai milai lebih dari pada badan usaha lainnya yaitu :
- Satu orang pendiri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Mempunyai Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
- Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kekurangan Perseroan perorangan :
Bukan hanya keunggulam Perseroan perorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Selain laporan pajak ada kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Keuangan tahun berjalan
- Jika tidak memberikan laporan akan diberikan hukuman berupa :
- Teguran melalui Email
Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua disampaikan Jika selama 3 bulan teguran pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
Diberikan setelah Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pelaku usaha tidak bisa membuat PT perorangan lagi selanjutnya.
- Teguran melalui Email