fbpx

Jasa Pengurusan PT Perorangan di Citeureup Cimahi

Pendirian PT peroranganJasa Pengurusan PT Perorangan di Citeureup Cimahi – Perseroan Perseorangan yaitu badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan  :

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan  Perseroan Perseorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan PT umum :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perseorangan :

perseroan perorangan memiliki keunggulan dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :

  1. Cukup satu pendiri
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar bebas asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Memiliki Kedudukan hukum sama dengan PT biasa
  7. Harta PT terpisah dengan harta pemilik

Kekurangan Perseroan perorangan  :

Selain  keunggulam Perseroan perorangan   juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan pembukuan selama 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan Rugi Laba
    3. Laporan Keuangan tahun berjalan
  2. Bila terlambat melaporkan akan diberikan hukuman diantaranya :
    1. Sanksi melalui Email
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua diberikan Jika selama 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi
    2. Pembekuan
      Diberikan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pelaku usaha  tidak dapat membuat PT perseorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan