Jasa Pengurusan PT Perorangan di Citeureup Cimahi – Perseroan Perseorangan yaitu badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan PT umum :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Permenkeu RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
perseroan perorangan memiliki keunggulan dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :
- Cukup satu pendiri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum sama dengan PT biasa
- Harta PT terpisah dengan harta pemilik
Kekurangan Perseroan perorangan :
Selain keunggulam Perseroan perorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Diluar laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan pembukuan selama 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Rugi Laba
- Laporan Keuangan tahun berjalan
- Bila terlambat melaporkan akan diberikan hukuman diantaranya :
- Sanksi melalui Email
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua diberikan Jika selama 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Pembekuan
Diberikan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pelaku usaha tidak dapat membuat PT perseorangan lagi setelahnya.
- Sanksi melalui Email